Menurut ajaran agama islam seseorang harus mulai menjalankan ajaran agama secara penuh ketika sudah memasuki kedewasaan atau yang disebut dengan istilah baligh. Ibadah wajib sudah mulai harus dijalankan secara baik dan benar seperti sholat, puasa ramadhan, zakat, dan lain sebagainya. Segala konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya menjadi tanggungjawab sendiri di akhirat kelak.
Seorang manusia yang telah menginjak usia dewasa atau baligh berarti sudah diperbolehkan untuk menikah selama memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan secara agama maupun secara hukum negara. Selain itu anak yang sudah masuk ke umur baligh sudah boleh melakukan jual beli (perniagaan), sholat di barisan orang-orang dewasa, dan lain sebagainya.
A. Ciri-Ciri/Tanda-Tanda Dewasa (Baligh) Pada Laki-Laki (Pria) :
1. Mengalami haid atau menstruasi pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
2. Keluar air mani dari kemaluan pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
3. Buah dada atau payudara sudah tumbuh dan terlihat jelas pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
4. Tumbuh rambut pada kemaluan pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
5. Jika salah satu tanda di atas belum muncul-muncul maka pada usia 15 tahun, maka anak laki-laki tersebut secara otomatis menjadi balig
Apabila ada seorang anak lakilaki atau cowok sudah memiliki satu dari tiga ciri tanda kedewasaan di atas, maka anak tersebut sudah masuk dalam usia baligh (dewasa).
B. Ciri-Ciri/Tanda-Tanda Dewasa (Baligh) Pada Perempuan (Wanita) :
1. Mengalami mimpi basah (mengeluarkan air mani dari kemaluan saat tidur) pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
2. Tumbuh rambut pada kemaluan saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
3. Jika salah satu tanda di atas belum muncul-muncul maka pada usia 15 tahun, maka anak perempuan secara otomatis menjadi balig
Apabila ada seorang anak perempuan (cewek) sudah memiliki satu dari lima ciri tanda kedewasaan di atas, maka anak tersebut sudah masuk dalam usia baligh (dewasa).
Keterangan :
- Menggunakan sistem penanggalan hijriah di mana satu tahun sama dengan 354 atau 355 hari.
Seorang manusia yang telah menginjak usia dewasa atau baligh berarti sudah diperbolehkan untuk menikah selama memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan secara agama maupun secara hukum negara. Selain itu anak yang sudah masuk ke umur baligh sudah boleh melakukan jual beli (perniagaan), sholat di barisan orang-orang dewasa, dan lain sebagainya.
A. Ciri-Ciri/Tanda-Tanda Dewasa (Baligh) Pada Laki-Laki (Pria) :
1. Mengalami haid atau menstruasi pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
2. Keluar air mani dari kemaluan pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
3. Buah dada atau payudara sudah tumbuh dan terlihat jelas pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
4. Tumbuh rambut pada kemaluan pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
5. Jika salah satu tanda di atas belum muncul-muncul maka pada usia 15 tahun, maka anak laki-laki tersebut secara otomatis menjadi balig
Apabila ada seorang anak lakilaki atau cowok sudah memiliki satu dari tiga ciri tanda kedewasaan di atas, maka anak tersebut sudah masuk dalam usia baligh (dewasa).
B. Ciri-Ciri/Tanda-Tanda Dewasa (Baligh) Pada Perempuan (Wanita) :
1. Mengalami mimpi basah (mengeluarkan air mani dari kemaluan saat tidur) pada saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
2. Tumbuh rambut pada kemaluan saat usia di atas 9 (sembilan) tahun
3. Jika salah satu tanda di atas belum muncul-muncul maka pada usia 15 tahun, maka anak perempuan secara otomatis menjadi balig
Apabila ada seorang anak perempuan (cewek) sudah memiliki satu dari lima ciri tanda kedewasaan di atas, maka anak tersebut sudah masuk dalam usia baligh (dewasa).
Keterangan :
- Menggunakan sistem penanggalan hijriah di mana satu tahun sama dengan 354 atau 355 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar