Jika anda punya rencana untuk kawin / nikah dengan laki-laki atau perempuan yang memiliki agama yang berbeda dengan anda sebaiknya jangan dilanjutkan, kecuali anda bisa membuat si dia menjadi pemeluk agama yang sama sebelum melakukan pernikahan yang sah secara agama dan juga sah secara negara. Jika tidak maka pernikahan anda menjadi tidak sah dan hubungan anda menjadi zina.
Hal ini telah ditetapkan melalui fatwa MUI mengenai perkawinan campur yang jelas-jelas menyatakan bahwa pernikahan orang islam dengan orang yang beragama non islam itu haram hukumnya. Jika dipaksakan misalnya dengan menikah di luar negeri maka perkawinannya tidak sah dan hubungan suami isteri yang dilakukan dianggap zina dengan ancaman dosa yang sangat besar.
Sebenarnya laki-laki muslim dahulunya masih boleh enikah dengan perempuan yang ahli kitab yang non muslim. Akan tetapi karena ahli kitab dulu dan sekarang mungkin berbeda jauh serta akan mendapatkan kemudhorotan yang besar ke depannya maka MUI melarang pernikahan pria islam dengan wanita ahli kitab. Dengan demikian pernikahan orang islam dengan orang yang beragama kristen, katolik, hindu, budha, konghucu, dan sebagainya tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam.
Sumber Fatwa : www.mui.or.id
Hal ini telah ditetapkan melalui fatwa MUI mengenai perkawinan campur yang jelas-jelas menyatakan bahwa pernikahan orang islam dengan orang yang beragama non islam itu haram hukumnya. Jika dipaksakan misalnya dengan menikah di luar negeri maka perkawinannya tidak sah dan hubungan suami isteri yang dilakukan dianggap zina dengan ancaman dosa yang sangat besar.
Sebenarnya laki-laki muslim dahulunya masih boleh enikah dengan perempuan yang ahli kitab yang non muslim. Akan tetapi karena ahli kitab dulu dan sekarang mungkin berbeda jauh serta akan mendapatkan kemudhorotan yang besar ke depannya maka MUI melarang pernikahan pria islam dengan wanita ahli kitab. Dengan demikian pernikahan orang islam dengan orang yang beragama kristen, katolik, hindu, budha, konghucu, dan sebagainya tidak diperbolehkan dalam ajaran agama islam.
Sumber Fatwa : www.mui.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar