Terbaru :
Home » , » Cara Menikah/Kawin yang Murah, Mudah, Sederhana, Cepat dan Sah

Cara Menikah/Kawin yang Murah, Mudah, Sederhana, Cepat dan Sah

Oleh godam64 pada Kamis, 02 Februari 2012 | 01.28



Untuk meresmikan hubungan dua sejoli antara laki-laki dan perempuan dibutuhkan proses pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum negara yang berlaku. Dua orang yang saling mencintai akan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah untuk bisa menjalani hidup bersama dalam suka maupun duka dalam satu rumahtangga.

Yang saat ini sedang terjadi di masyarakat indonesia adalah suatu pernikahan terasa kurang afdol tanpa adanya pesta resepsi pernikahan. Padahal sebenarnya tanpa adanya pestapora pernikahan pun tetap sah. Sayang seribu sayang untuk yang masuk golongan kurang mampu jika memaksakan diri menggelar pesta pernikahan besar-besaran. Lebih baik uangnya ditabung untuk membeli rumah atau kebutuhan lainnya yang lebih penting.

Jika memaksakan diri untuk membuat pesta resepsi pernikahan, maka harus menyiapkan modal yang tidak sedikit. Bisa jadi uang puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah melayang. Padahal menikah itu tidak fokus di awal pernikahan saja, namun fokus ke setelah pernikahan yang merupakan proses jangka panjang yang penuh dengan permasalahannya

Untuk menikah cukup dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku saja. Yaitu ada kedua mempelai, ada wali nikah perempuan, ada penghulu dan ada saksi-saksi. Cukup datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dan lakukan pendaftaran. Pada hari H boleh mengundang keluarga dan tetangga dekat untuk ikut menyaksikan prosesi pernikahan. Yang datang cukup kita beri makanan dan minuman sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Apabila ingin menikah secara syar'i agama terlebih dahulu maka tidak mengapa asalkan warga sekitar mengetahui pernikahan agama yang tanpa melibatkan pihak KUA tersebut.  Cukup dengan ayah si mempelai perempuan, mempelai laki-laki dan dua orang saksi lak-laki sudah cukup untuk melegalkan sebuah pernikahan secara agama islam selama semua yang terlibat dalam pernikahan beragama islam semua.  Setelah menikah secara agama boleh diteruskan dengan pernikahan di KUA untuk mendapatkan surat nikah maupun tidak.  Namun sebaiknya diresmikan di Kantor Urusan Agama agar lebih afdol.

Jika ingin lebih ramai lagi namun tetap dalam koridor menikah hemat biaya, maka buat saja acara pengajian, silaturahmi keluarga, dan lain sebagainya yang disisipi acara pernikahan / perkawinan. Beri tamu undangan makanan dan minuman ala kadarnya sesuai dengan kemampuan. Yang terpenting adalah bisa menikah dengan sah, bukan untuk tujuan unjuk gigi kekuatan finansial kita.

Apabila ada ide lainnya silahkan tulis komentar anda melalui fitur komentar dan kirim kepada kami. Kurang lebih mohon maaf, terima kasih.
Sebarkan informasi ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Jaringan Ilmu Pengetahuan : Situs Web Inggris | Situs Web Indonesia | Toko Online
Hak Cipta / Copyright © 2005-2013 godam64 - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Powered by Blogger