Terbaru :
Home » , » Daftar Perempuan/Wanita & Laki-Laki/Pria Yang Tidak Boleh/Dilarang Dinikahi/Dikawini (Mahram)

Daftar Perempuan/Wanita & Laki-Laki/Pria Yang Tidak Boleh/Dilarang Dinikahi/Dikawini (Mahram)

Oleh godam64 pada Sabtu, 14 Januari 2012 | 21.12



Dalam ajaran agama islam terdapat aturan yang jelas mengenai siapa-siapa saja yang tidak boleh dijadikan isteri atau suami kita. Menikah dengan orang-orang yang dilarang dinikahi (mahram) hukumnya adalah haram. Kalau bisa hindari menikah dengan orang yang masih ada hubungan keluarga walaupun tidak dilarang dikawini seperti misalnya sepupu kita sendiri.

Berusahalah mencari yang lebih baik dan jauh hubungan keluarga dengan kita, seperti menikah dengan orang dari ras berbeda seperti orang keturunan arab, keturunan cina, keturunan bule, keturunan negro, keturunan latin, dan lain sebagainya jika kita keturunan asli indonesia (pribumi melayu). Secara medis modern, menikah dengan mahram maupun yang masih keluarga dekat dapat menyebabkan hal-hal buruk pada keturunan kita.

Berikut ini adalah daftar orang-orang yang menjadi mahram kita dan tidak boleh kita nikahi / kawini apapun alasannya :

A. Perempuan/Wanita Yang Dilarang dan Tidak Boleh Dinikahi/Dikawini Oleh Seorang Laki-Laki/Pria :

1. Ibu kandung, nenek kandung, dan ke atas seterusnya, baik dari pihak ayah maupun ibu kandung kita.
2. Saudara kandung perempuan baik adik kandung maupun kakak kandung, baik dari seayah, seibu, dan seayahibu.
3. Anak perempuan kandung, cucu perempuan kandung dan ke bawah seterusnya.
4. Saudara kandung dari orangtua kandung kita, yaitu bibi kandung dari ayah maupun ibu kita.
5. Saudara perempuan kandung kakek/nenek kandung dan seterusnya ke atas, baik dari ayah maupun ibu kandung kita.
6. Keponakan perempuan dari saudara kandung kita, yaitu anak perempuan baik dari adik maupun kakak kita.
7. Cucu perempuan dari saudara kandung kita dan ke bawah seterusnya, baik dari pihak adik maupun kakak kita.
8. Sama dengan point 1 sampai 7 jika sewaktu kita masih bayi disusui oleh perempuan yang bukan ibu kandung kita minimal sebanyak lima kali sampai kita kenyang. Maka perempuan yang menyusui kita itu setara dengan ibu kandung kita.
9. Istri dari ayah kandung (ibu tiri), istri dari kakek (nenek tiri) dan ke atas seterusnya.
10. Isteri dari anak kandung, isteri cucu kandung dan ke bawah seterusnya.
11. Ibu dari isteri kita (ibu mertua), dan ke atas seterusnya dari istri-istri kita.
12. Anak tiri perempuan dari isteri yang saat kita nikahi sudah punya anak dari laki-laki lain, dan ke bawah seterusnya.
13. Perempuan yang tidak seiman / seagama (kafir), gila, belum dewasa, tidak ada restu orangtua atau walinya, dan lain sebagainya.

B. Laki-Laki/Pria Yang Dilarang dan Tidak Boleh Dinikahi/Dikawini Oleh Seorang Perempuan/Wanita :

1. Ayah kandung, kakek kandung, dan ke atas seterusnya, baik dari pihak ayah maupun ibu kandung kita.
2. Saudara kandung lelaki baik adik kandung maupun kakak kandung, baik dari seayah, seibu, dan seayahibu.
3. Anak laki-laki kandung, cucu lakilaki kandung dan ke bawah seterusnya.
4. Saudara kandung dari orangtua kandung kita, yaitu paman kandung dari ayah maupun ibu kita.
5. Saudara laki-laki kandung kakek/nenek kandung dan seterusnya ke atas, baik dari ayah maupun ibu kandung kita.
6. Keponakan laki-laki dari saudara kandung kita, yaitu anak lakilaki baik dari adik maupun kakak kita.
7. Cucu laki-laki dari saudara kandung kita dan ke bawah seterusnya, baik dari pihak adik maupun kakak kita.
8. Sama dengan point 1 sampai 7 jika sewaktu kita masih bayi disusui oleh perempuan yang bukan ibu kandung kita minimal sebanyak lima kali sampai kita kenyang. Maka perempuan yang menyusui kita itu setara dengan ibu kandung kita.
9. Laki-laki yang tidak seiman / seagama (kafir), gila, belum dewasa, dan lain sebagainya.

Mohon maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan dan mohon untuk dibantu untuk perbaikan lewat komentar di bawah ini. Terima kasih.
Sebarkan informasi ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Jaringan Ilmu Pengetahuan : Situs Web Inggris | Situs Web Indonesia | Toko Online
Hak Cipta / Copyright © 2005-2013 godam64 - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Powered by Blogger