Manusia merupakan makhluk yang memiliki kebutuhan dasar yang salah satunya adalah kebutuhan biologis dalam bentuk hubungan seks dengan lawan jenis. Hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan hanya boleh dilakukan apabila pasangan tersebut telah terikat dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara untuk menghindari berbagai dampak buruk yang bisa terjadi. Hubungan intim antara suami isteri pun harus dilakukan sesuai dengan tuntunan agama agar bisa memberikan kebahagiaan lahir dan batin pada kedua belah pihak.
Berikut di bawah ini adalah beberapa fungsi, guna atau manfaat dari melakukan hubungan seks, hubungan intim, hubungan badan yang sah antara suami dan isteri:
1. Mandapatkan Keturunan / Memiliki Anak Kandung
2. Menyalurkan Nafsu Birahi (Syahwat)
3. Memperkuat Jalinan Cinta Kasih Antara Suami dan Istri
4. Menyenangkan Pasangan Kita
5. Menghilangkan Beban Pikiran / Menghibur Diri
6. Menghindarkan Diri Dari Perbuatan Zina (Dosa)
7. Memancing Daya Kreativitas dan Daya Imajinasi
8. Menyehatkan Tubuh dan Pikiran (Fisik dan Mental)
9. Meningkatkan Rasa Percaya Diri
10. Meningkatkan Kepedulian Terhadap Alat Reproduksi
Tambahan :
Zina adalah hubungan seks yang tidak dilandari oleh ikatan perkawinan yang sah antara pria dan wanita. Zina merupakan dosa besar yang bila ketahuan bisa dikenai hukuman dicambuk atau dilempari baru hingga meninggal dunia.
Berikut di bawah ini adalah beberapa fungsi, guna atau manfaat dari melakukan hubungan seks, hubungan intim, hubungan badan yang sah antara suami dan isteri:
1. Mandapatkan Keturunan / Memiliki Anak Kandung
2. Menyalurkan Nafsu Birahi (Syahwat)
3. Memperkuat Jalinan Cinta Kasih Antara Suami dan Istri
4. Menyenangkan Pasangan Kita
5. Menghilangkan Beban Pikiran / Menghibur Diri
6. Menghindarkan Diri Dari Perbuatan Zina (Dosa)
7. Memancing Daya Kreativitas dan Daya Imajinasi
8. Menyehatkan Tubuh dan Pikiran (Fisik dan Mental)
9. Meningkatkan Rasa Percaya Diri
10. Meningkatkan Kepedulian Terhadap Alat Reproduksi
Tambahan :
Zina adalah hubungan seks yang tidak dilandari oleh ikatan perkawinan yang sah antara pria dan wanita. Zina merupakan dosa besar yang bila ketahuan bisa dikenai hukuman dicambuk atau dilempari baru hingga meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar