Tidak ada yang melarang pernikahan di usia muda baik dari sisi hukum negara maupun hukum agama. Selama sudah memasuki usia puber, di mana sistem reproduksi sudah menunjukkan kematangan, seperti laki-laki sudah mimpi basah dan perempuan sudah menstruasi. Yang penting yang laki-laki sudah bisa berpikir dewasa, bertanggung jawab, bisa memberi nafkah lahir dan batin kepada isteri serta kelurganya.
Adat kebiasaan modern di Indonesia memang cukup memprihatinkan, karena dibentuk suatu budaya di mana anak-anak remaja sulit untuk mandiri karena masih masuk usia sekolah atau kuliah dengan materi pendidikan yang menyulitkan mereka bisa mandiri setelah lulus. Pernikahan dini di usia muda belia dijadikan tabu dan mempersalahkan orang yang melakukannya. Banyak pihak yang mempromosikan keburukan-keburukan pernikahan di usia muda. Padahal itu semua kembali ke masing-masing pelakunya. Tidak bisa dipukul rata dan melarang semua pelaku nikah saat masih muda.
Ada begitu banyak kebaikan atau manfaat yang bisa didapat dari pernikahan dini seperti menghindarkan generasi muda dari perzinahan, memberangus budaya pacaran, mempercepat pendewasaan dan pemandirian generasi muda, memacu percepatan pertumbuhan ekonomi dari wirausahawan muda, seseorang bisa menimang cicit di usia 60 atau 70 tahun, dan lain sebagainya. Yang penting seorang laki-laki atau pria mudah yang ingin menikah harus sudah siap mandiri dan tanggung jawab kepada keluarga. Jika tidak dipenuhi, yang dikhawatirkan pemerintah dan masyarakat akan terjadi. Ini merupakan peran penting orangtua dan pemerintah untuk mempersiapkan generasi muda untuk siap berumahtangga.
Bagaimana cara laki-laki yang masih muda bisa menikah saat masih muda :
1. Harus mampu memiliki penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan sebuah keluarga.
2. Harus menunjukkan kedewasaaan pola pikir. Harus rajin bergaul dengan orang yang lebih tua yang mandiri untuk mendapatkannya.
3. Mampu menunjukkan masih mempunyai masa depan yang baik, misalnya dengan prestasi yang baik di sekolah atau di kampus.
4. Bisa membuat calon isterinya cinta kepadanya dan keduanya saling mencintai satu sama lain.
5. Menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Berani untuk mengemukakan keinginannya untuk menikah kepada orangtua dan calon mertua serta mampu meyakinkan semua pihak. Harus menyatakan telah siap menikah lahir dan batin dalam waktu dekat.
7. Berjanji untuk setia walau hidup dalam suka maupun duka dengan komitmen tingkat tinggi.
8. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang kehidupan berumahtangga, kehidupan bertetangga, kehidupan bernegara, dan lain sebagainya. Minimal punya kemauan untuk belajar.
9. Mampu meninggalkan kebiasaan buruk di masa lalu demi kebaikan bersama.
10. Keputusan menikah bukan didasari oleh nafsu dan rasa takut kehilangan, namun memang karena ingin lebih dewasa dan ingin terhindar dari berbagai keburukan yang bisa didapatkan jika tidak segera menikah.
Bagaimana laki-laki dewasa menikahi perempuan yang masih berusia muda :
1. Sama dengan 10 poin di atas.
2. Bisa menunjukkan bahwa dirinya bisa menjadi panutan, pemandu dan pelindung yang baik. Alias dewasa luar maupun dalam.
3. Mapan dalam berbagai hal terutama ekonomi serta siap menanggung beban segala biaya pernikahan.
4. Mampu memberikan kebahagiaan dan kebanggaan kepada calon isteri dan orangtuanya dalam tempo yang singkat.
5. Sudah menunjukan kematangan dalam berinteraksi, bersosialisasi, bekerja, dan lain-lain.
6. Bisa memberikan alasan yang tepat mengapa memilih perempuan untuk dijadikan istri yang usianya masih muda.
7. Mampu mencari jodoh yang walaupun muda belia dalam segi umur (abg), namun bisa mengimbangi dirinya dalam banyak hal, serta tidak menunjukkan sifat kanak-kanak.
Bagaimanapun juga hubungan ikatan pernikahan / perkawinan tidak boleh didasari oleh suatu paksaan, baik untuk salah satu maupun kedua mempelai. Semua rukun syarat nikah pun harus terpenuhi dengan baik dan benar, karena itu merupakan kunci utama dari kelanggengan rumah tangga serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Semua tinggal bagaimana kita meyikapinya. Jika belum siap, jangan memaksakan diri serta tidak berbuat maksiat. Jika sudah siap, maka jangan ditunda-tunda agar tidak terjadi hal-hal buruk yang berujung kepada penyesalan.
Adat kebiasaan modern di Indonesia memang cukup memprihatinkan, karena dibentuk suatu budaya di mana anak-anak remaja sulit untuk mandiri karena masih masuk usia sekolah atau kuliah dengan materi pendidikan yang menyulitkan mereka bisa mandiri setelah lulus. Pernikahan dini di usia muda belia dijadikan tabu dan mempersalahkan orang yang melakukannya. Banyak pihak yang mempromosikan keburukan-keburukan pernikahan di usia muda. Padahal itu semua kembali ke masing-masing pelakunya. Tidak bisa dipukul rata dan melarang semua pelaku nikah saat masih muda.
Ada begitu banyak kebaikan atau manfaat yang bisa didapat dari pernikahan dini seperti menghindarkan generasi muda dari perzinahan, memberangus budaya pacaran, mempercepat pendewasaan dan pemandirian generasi muda, memacu percepatan pertumbuhan ekonomi dari wirausahawan muda, seseorang bisa menimang cicit di usia 60 atau 70 tahun, dan lain sebagainya. Yang penting seorang laki-laki atau pria mudah yang ingin menikah harus sudah siap mandiri dan tanggung jawab kepada keluarga. Jika tidak dipenuhi, yang dikhawatirkan pemerintah dan masyarakat akan terjadi. Ini merupakan peran penting orangtua dan pemerintah untuk mempersiapkan generasi muda untuk siap berumahtangga.
Bagaimana cara laki-laki yang masih muda bisa menikah saat masih muda :
1. Harus mampu memiliki penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan sebuah keluarga.
2. Harus menunjukkan kedewasaaan pola pikir. Harus rajin bergaul dengan orang yang lebih tua yang mandiri untuk mendapatkannya.
3. Mampu menunjukkan masih mempunyai masa depan yang baik, misalnya dengan prestasi yang baik di sekolah atau di kampus.
4. Bisa membuat calon isterinya cinta kepadanya dan keduanya saling mencintai satu sama lain.
5. Menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Berani untuk mengemukakan keinginannya untuk menikah kepada orangtua dan calon mertua serta mampu meyakinkan semua pihak. Harus menyatakan telah siap menikah lahir dan batin dalam waktu dekat.
7. Berjanji untuk setia walau hidup dalam suka maupun duka dengan komitmen tingkat tinggi.
8. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang kehidupan berumahtangga, kehidupan bertetangga, kehidupan bernegara, dan lain sebagainya. Minimal punya kemauan untuk belajar.
9. Mampu meninggalkan kebiasaan buruk di masa lalu demi kebaikan bersama.
10. Keputusan menikah bukan didasari oleh nafsu dan rasa takut kehilangan, namun memang karena ingin lebih dewasa dan ingin terhindar dari berbagai keburukan yang bisa didapatkan jika tidak segera menikah.
Bagaimana laki-laki dewasa menikahi perempuan yang masih berusia muda :
1. Sama dengan 10 poin di atas.
2. Bisa menunjukkan bahwa dirinya bisa menjadi panutan, pemandu dan pelindung yang baik. Alias dewasa luar maupun dalam.
3. Mapan dalam berbagai hal terutama ekonomi serta siap menanggung beban segala biaya pernikahan.
4. Mampu memberikan kebahagiaan dan kebanggaan kepada calon isteri dan orangtuanya dalam tempo yang singkat.
5. Sudah menunjukan kematangan dalam berinteraksi, bersosialisasi, bekerja, dan lain-lain.
6. Bisa memberikan alasan yang tepat mengapa memilih perempuan untuk dijadikan istri yang usianya masih muda.
7. Mampu mencari jodoh yang walaupun muda belia dalam segi umur (abg), namun bisa mengimbangi dirinya dalam banyak hal, serta tidak menunjukkan sifat kanak-kanak.
Bagaimanapun juga hubungan ikatan pernikahan / perkawinan tidak boleh didasari oleh suatu paksaan, baik untuk salah satu maupun kedua mempelai. Semua rukun syarat nikah pun harus terpenuhi dengan baik dan benar, karena itu merupakan kunci utama dari kelanggengan rumah tangga serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Semua tinggal bagaimana kita meyikapinya. Jika belum siap, jangan memaksakan diri serta tidak berbuat maksiat. Jika sudah siap, maka jangan ditunda-tunda agar tidak terjadi hal-hal buruk yang berujung kepada penyesalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar